Selasa, 27 Februari 2018

Hukum Memendekkan Kumis dan Memanjang Jenggot



Memendekkan Kumis

Ketentuan memendekkan kumis terdapat di dalam hadits-hadits berikut ini:

Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi saw, bahwasanya beliau saw bersabda:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisihilah orang-orang Musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis”. [HR Imam Bukhari. Imam Muslim meriwayatkannya dengan lafadz:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

“Selisihilah orang-orang Musyrik, cukurlah kumis, dan biarkanlah jenggot”. [HR. Imam Muslim]

Dari Zaid bin Arqam, dari Nabi saw, bahwasanya beliau saw bersabda:

مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa tidak memotong kumisnya, maka bukan golongan kami”. [HR. Imam Ahmad, An Nasaaiy, dan Tirmidziy, dan beliau (Imam Tirmidziy) menyatakan, “Hadits ini hasan shahih.

Dari Abu Hurairah ra, dituturkan bahwasanya ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, “

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Cukurlah kumis, dan panjangkanlah jenggot, selisihilah orang Majuzi”. [HR. Imam Muslim dan Ahmad]

Dari Anas ra, bahwasanya ia berkata:

وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Ditetapkan waktu untuk kami dalam mencukur kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur al-‘aanah (rambut di bawah perut), agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam”. [HR. Imam Muslim, Ibnu Majah, Tirmidziy, dan Ahmad]

Dari Abu Hurairah ra diriwayatkan bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

أَعْفُوا اللِّحَى ، وَخُذُوا الشَّوَارِبَ ، وَغَيِّرُوا شَيْبَكُمْ ، وَلاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَالنَّصَارَى.

“Panjangkanlah jenggot, potonglah kumis, warnailah ubanmu, dan janganlah kalian tasyabbuh (meniru-niru) dengan orang Yahudi dan Nashraniy”.[HR. Imam Ahmad, dengan sanad hasan]

Para ahli fikih berbeda pendapat dalam menafsirkan makna dan dilalah yang terkandung di dalam lafadz hadits-hadits di atas. Imam Nawawiy berkata, “Pendapat yang terpilih, hendaklah kumis dicukur hingga mencapai tepi mulut dan jangan mencukur habis dari pangkalnya”. Beliau menafsirkan riwayat {[ahfuu al-syawaarib]}, dengan memotong bagian yang panjangnya melebihi dua buah bibir”. Imam al-Syaukaniy membantahnya, dan berkata, “Makna al-ihfaa` bukan seperti yang dijelaskan oleh Imam Nawawiy, yakni memangkas bagian kumis yang panjangnya melebihi dua belah bibir, akan tetapi, al-ihfaa` adalah mencukur habis hingga pangkalnya, sebagaimana disebut dalam Kamus al-Shihah, al-Qamus, al-Kasysyaaf, dan semua kitab bahasa Arab”. Imam Malik berkata, “Kumis dipotong hingga mencapai pinggiran mulut”. Beliau melarang mencukur dan memangkas hingga pangkal. Bahkan beliau berpendapat bahwa orang yang memangkas kumis mesti mendapat hukuman. Diriwayatkan dari Imam Malik, bahwasanya beliau berkata, “Memangkas kumis adalah hukuman”. Imam Abu Hanifah, dan murid-murid beliau, seperti Imam Zufar, Abu Yusuf, dan Mohammad berpendapat bahwasanya al-ihfaa` (memangkas kumis hingga habis) lebih utama daripada memendekkannya (al-taqshiir). Al-Muzaniy, al-Rabi’, dan ulama Syafi’iyyah juga berpendapat sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya. Diriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwasanya beliau memangkas kumisnya selicin-licinnya. Beliau berfatwa boleh memilih antara mencukur kumis hingga habis (licin) atau memotongnya sebagian. Di antara para shahabat yang berpendapat ihfaa’ (mencukur kumis hingga licin) adalah ‘Abdullah bin ‘Umar, Abu Hurairah, Jabir, Abu Sa’id, dan Rafi’ bin Khudaij ra.

Dengan merujuk pada lafadz-lafadz hadits di atas, dan dengan penelitian yang mendalam, dapat disimpulkan bahwasanya lafadz-lafadz tersebut secara global berfaedah pada makna al-taqshiir (memendekkan), yakni memotong bagian kumis yang mencapai bibir dan mulut. Lafadz-lafadz yang ada dalam hadits-hadits di atas tidak akan keluar dari makna ini (al-taqshiir). Kata [al-qushsh, al-akhdzu min al-syaarib, al-ihfaa`, dan al-juzz], semuanya mengantarkan pada makna tersebut (al-taqshiir), kecuali lafadz al-halq (memangkas hingga habis) dan lafadz al-tathwiil (membiarkannya memanjang), yakni membiarkan kumis tumbuh melebihi mulut dan bibir. Dalil yang menunjukkan pengecualian ini adalah hadits keempat {[Ditentukan waktu untuk kami dalam memangkas kumis….agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam]}. Penetapan waktu memangkas rambut dengan 40 malam, menunjukkan untuk tidak mencukur kumis hingga habis (al-halq) serta untuk tidak membiarkannya tumbuh panjang. Bagaimana bisa disimpulkan seperti itu? Sebab, orang yang membiarkan kumisnya 40 malam tanpa dipendekkan, tidak diragukan lagi kumisnya akan tumbuh panjang hingga menafikan pendapat “mencukur kumis hingga licin”. Seandainya “mencukur hingga licin” yang diperintahkan, niscaya penetapan waktu tersebut tidak akan melewati seminggu. Penetapan waktu 40 malam juga menafikan pendapat yang memanjangkan kumis hingga panjangnya melebihi bibir dan mulut. Walhasil, hukum yang bisa diistinbathkan dari keseluruhan nash-nash di atas adalah al-taqshiir (memendekkan), bukan mencukur hingga habis atau memanjangkannya terlalu panjang.

Adapun hukum memendekkan atau memangkas kumis adalah sunnah (mandub), yakni sunnah muakkadah. Saya tidak mengetahui seorang faqih pun yang menyelisihi pendapat ini. Adapun lafadz-lafadz yang disebutkan di dalam hadits, seperti {[wa laa tasyabbahuu bi al-yahuud wa al-nashaara/dan janganlah kalian meniru-niru orang Yahudi dan Nashraniy]} dan {[ khaalifuu al-musyrikiin/selisilah orang-orang musyrik]} dan {[khaalifuu al-majuus/selisilah orang Majusi]} dan {[man lam ya`khudz min syaaribihi fa laisa minnaa/barangsiapa tidak memotong kumisnya, maka ia bukan golongan kami]}; maka lafadz-lafadz tersebut tidak menunjukkan hukum wajib, tetapi, maknanya tidak keluar dari dorongan yang sangat kuat untuk melaksanakan sunnah ini, tidak ada yang lain. Hal ini sama seperti yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata, “Nabi saw bersabda,”Orang Yahudi dan Nashraniy tidak mengecat rambutnya, maka selisihilah mereka”. [HR. Imam Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasaa’iy]. Hadits ini menuntut untuk menyelisihi orang Yahudi dan Nashraniy dalam hal mewarnai rambut dan uban. Namun, tak seorang fakih pun yang berpendapat bahwa hukum mewarnai uban adalah fardlu. Tidak ada riwayat dari seorang shahabat pun yang menyatakan wajibnya mewarnai uban. Contoh lain adalah lafadz yang disebut dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Syaddad bin Aus ra, bahwasanya ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, “Selisihilah orang-orang Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak sholat di atas sandal dan sepatu mereka”.[HR. Imam Abu Dawud]. Tak seorang fakih pun yang berpendapat bahwa sholat di atas sandal dan sepatu, wajib. Contoh lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad –al-Haitsamiy menyatakan: rijalnya shahih, kecuali al-Qasim, dia adalah tsiqqah— yang menghimpun semua perkara yang disebutkan dalam hadits-hadits di atas, dan saya akan menukilkannya secara utuh. Dari Abu Umamah ra dituturkan bahwasanya ia berkata

خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَشْيَخَةٍ مِنْ الْأَنْصَارٍ بِيضٌ لِحَاهُمْ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ حَمِّرُوا وَصَفِّرُوا وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ قَالَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَتَسَرْوَلَونَ وَلَا يَأْتَزِرُونَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسَرْوَلُوا وَائْتَزِرُوا وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ قَالَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَتَخَفَّفُونَ وَلَا يَنْتَعِلُونَ قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَخَفَّفُوا وَانْتَعِلُوا وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ قَالَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَقُصُّونَ عَثَانِينَهُمْ وَيُوَفِّرُونَ سِبَالَهُمْ قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُصُّوا سِبَالَكُمْ وَوَفِّرُوا عَثَانِينَكُمْ وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ

“Rasulullah saw mendatangi orang-orang tua dari kaum Anshor, yang telah memutih jenggot-jenggotnya, seraya bersabda, “Wahai sekalian orang-orang Anshor, warnailah dengan warna merah atau kuning, selisihilah Ahli Kitab. Perawi berkata, “Kami berkata, “Yaa Rasulullah sesungguhnya Ahli Kitab mengenakan celana panjang dan tidak mengenakan sarung.” Rasulullah saw bersabda, “Kenakanlah celana panjang dan sarung, selisihilah Ahli Kitab”. Perawi menyatakan, “Kami berkata, “Ya Rasulullah, Ahli Kitab memakai sepatu tetapi tidak mengenakan sandal? Rasulullah saw bersabda, “Kenakanlah sepatu dan sandal; selisihilah Ahli Kitab”. Perawi berkata, “Kami berkata, “Yaa Rasulullah, Ahli Kitab memotong jenggot mereka, dan memanjangkan kumis mereka”. Rasulullah saw bersabda, “Potonglah kumis kalian, dan panjangkanlah jenggot kalian. Selisihilah Ahli Kitab”. Tak seorangpun yang tidak tahu bahwa mengecat rambut dengan warna merah, seperti inai, atau dengan warna kuning seperti katam (tumbuhan berwarna kuning), mengenakan celana dan sarung, sholat dengan bersepatu dan bersandal, tidaklah wajib. Demikian pula dengan memangkas kumis dan memanjangkan jenggot, keduanya tidaklah wajib; meskipun ada nash yang menjelaskan bahwa semua itu dilakukan dalam rangka menyelisihi Ahli Kitab.

Ringkasnya, memangkas atau memendekkan kumis agar tidak terlalu panjang, atau agar panjangnya tidak melebihi kedua bibir adalah sunnah muakkadah; sedangkan al-halq (mencukurnya hingga licin) dan al-tathwiil (membiarkannya memanjang) menyelisihi sunnah ini.

Memanjangkan Jenggot

Memanjangkan jenggot disebutkan di dalam hadits-hadits berikut ini:

Hadits ‘Aisyah ra, yang mana di dalamnya disebutkan bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ

“Sepuluh hal yang termasuk fithrah: memangkas kumis, dan memanjangkan jenggot…”[HR Imam Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan An Nasaa’iy]

Hadits Ibnu ‘Umar ra yang menuturkan bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى

“Selisihilah orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot…”. [HR. Imam Bukhari]. Imam Muslim meriwayatkan dengan lafadz:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

“Selisihilah orang-orang Musyrik, pangkaslah kumis, dan panjangkanlah jenggot”.[HR. Imam Muslim]

Hadits Abu Hurairah ra, yang mana di dalamnya diceritakan bahwasanya Nabi saw bersabda:

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Pangkaslah kumis, panjangkanlah jenggot, dan selisihilah orang Majusi”.[HR. Imam Muslim dan Ahmad]

Riwayat-riwayat di atas menggunakan lafadz-lafadz {[i’faa`, waffiruu, awfuu, dan arkhuu]}. Semua lafadz tersebut memiliki satu makna, yakni membiarkan jenggot panjang, tanpa dicukur, dipangkas, atau dipotong hingga habis. Maksudnya adalah hendaknya anda memperlakukan jenggot kebalikan dengan apa yang anda lakukan terhadap kumis. Termasuk adatnya orang-orang kafir adalah memotong jenggot. Lalu al-Syaari` melarang hal itu, dan memerintahkan memanjangkan jenggot dan membiarkannya tumbuh panjang, untuk menyelisihi orang-orang kafir.

Memanjangkan jenggot termasuk sunnah fithrah, yakni sunnah muakkadah, sebagaimana memotong kumis. Qadliy ‘Iyadl berkata, “Dimakruhkan mencukur jenggot, memangkasnya, atau memotongnya”. Ketika menjelaskan hadits 10 sunnah fithrah, Imam Al-Syaukaniy menyatakan sebagai berikut, “Kalimat al-‘asyar (sepuluh perkara tersebut) tidaklah wajib”. Imam Syamsuddin bin Qudamah, di dalam Kitab al-Syarh al-Kabiir, mengatakan, “Disukai (mustahab/sunnah) memanjangkan jenggot”. Apa yang saya nyatakan pada hukum memotong kumis, sama dengan apa yang saya nyatakan pada hukum memanjangkan jenggot. Hukum keduanya dan qarinah-qarinahnya adalah sama; meskipun tasydiid (penekanan) dalam memotong kumis lebih keras dibandingkan memanjangkan jenggot, disebabkan adanya redaksi {[man lam ya`khudz min syaaribihi laisa minnaa/barangsiapa tidak memotong kumisnya bukanlah golongan kami]}. Tasydiid ini tidak dijumpai dalam “memanjangkan jenggot”.

Sunnahnya adalah membiarkan jenggot hingga tampak dan terlihat jelas di wajah. Tidak ada batasan dalam panjangnya. Ibnu ‘Umar ra memotong jenggotnya, agar tidak melebihi apa yang bisa digenggam oleh tangannya. Apa yang melebihi genggaman tangannya, beliau potong. Imam Bukhari berkata, “Ibnu ‘Umar jika berhaji atau umrah, menggenggam jenggotnya, dan yang melebihi genggamannya beliau potong”. Perbuatan yang dilakukan oleh Ibnu ‘Umar ra bukanlah dalil. Hanya saja, apa yang dilakukannya bisa dianggap sebagai hukum syariat yang boleh diikuti. Sebaliknya, perintah memanjangkan jenggot tidak akan terrealisasi jika jenggot dipangkas habis, hingga tampak warna kulit di bawahnya. Oleh karena itu, hukum asalnya adalah al-i’tidal (wajar). Batasnya adalah bisa menutupi warna kulit yang ada di bawah jenggot. Lebih dari batas itu boleh dipotong atau dibiarkan panjang melebihi batas tersebut.

Diterjemahkan secara bebas dari Kitab al-Jaami’ li Ahkaam al-Sholah, karya al-‘Allamah al-Fadlil al-Syaikh Mahmud ‘Abd al-Lathiif ‘Uwaidlah (Abu Iyaas) oleh al-Faqiir wa al-Haqiir ila al-Allah, Abu Mohammad Asad Zain al-Sakhawiy al-Nawiy

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

Solat Sunat Tahajjud Yang Betul Dan Lengkap

Solat Sunat Tahajjud Yang Betul Dan Lengkap Solat Sunat Tahajjud adalah solat malam yang dilaksanakan setelah bangun tidur, afdalnya dibua...